AKSARA JABAR - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.
Hal ini dikukuhkan oleh Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.97-BPBD/2021 menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan Keputusan Bupati Bekasi itu mulai berlaku efektif sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Sama dengan daerah penyangga ibu kota yang lain, kami mengikuti kebijakan pusat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 serta keputusan gubernur," kata Alamsyah di Cikarang, Rabu, 28 Januari 2021.
Kebijakan ini, kata dia, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya hanya saja ada penambahan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula beroperasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Selama masa PPKM jilid dua ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengetatan di sektor kesehatan dengan memperbanyak pelacakan kasus.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, perangkat daerah diminta untuk fokus mengendalikan penyebaran COVID-19 pada klaster kawasan industri.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Siap Distribusikan 13.400 vaksin Covid-19 ke 75 Fasilitas Kesehatan