Kasus Anak Gugat Ayah, Majelis Hakim PN Bandung Sarankan Tempuh Jalur Mediasi

- 26 Januari 2021, 20:14 WIB
Persidangan kasus anak gugat ayah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Persidangan kasus anak gugat ayah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /

Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris. Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x