Gegara Cemburu, Suami Aniaya Lawan Chat Istrinya Hingga Meninggal Dunia

- 19 Januari 2021, 22:44 WIB
Kapolres Sumedang saat menunjukkan sejumlah barangbukti pada Jumpa Pers. Selasa, 19 Januari 2021.
Kapolres Sumedang saat menunjukkan sejumlah barangbukti pada Jumpa Pers. Selasa, 19 Januari 2021. /Igun Gunawan/Aksara Jabar

AKSARAJABAR – YS terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Sumedang setelah melakukan pemukulan terhadap EU hingga meninggal dunia.

Dikatakan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, 2 Januari 2021 lalu.

“Adapun alasan atau penyebab tersangka melakukan pemukulan karena tersangka merasa cemburu sewaktu melihat isi chatting di WhatsApp, di HP milik istri tersangka ada kiriman gambar atau foto makanan berupa kue dari korban akhirnya tersangka curiga terhadap korban,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam Juma Pers di Mapolres Sumedang. Selasa, 19 Januari 2021.

Dikatakan dia, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti didapatkan keterangan jika YS telah melakukan pemukulan terhadap korban EU sebanyak dua kali yang mengarah kebagian wajah.

Baca Juga: Jumlah Pasien Aktif Covid-19 Capai 4406 Orang, RSUD Kota Depok akan Tambah Ruang ICU

“Pukulan pertama dapat ditangkis oleh korban dan pukulan ke-dua mengarah ke area wajah dan mengenai rahang sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan kosong. Sehingga korban terjatuh kebelakang dan kepala korban bagian belakang mengenai aspal. Akhirnya korban tidak sadarkan diri,” imbuhnya.

Selanjutnya dikatakan Kapolres, tersangka meminta tolong kepada orang lain untuk membawa korban ke RSUD Sumedang dengan menggunakan mobil truk.

“Dari hasil pemeriksaan, hasil autopsi medis akibat kematian korban karena kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan patah tulang tengkorak, perdarahan dan kerusakan jaringan otak,” pungkas dia. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x