Diduga Langgar Prokes, Satpol PP Garut Segel GOR Sudirman

- 17 Januari 2021, 15:52 WIB
Petugas menyegel Gor Sudirman karena melanggar protokol kesehatan di Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Minggu, 17 Januari 2021.
Petugas menyegel Gor Sudirman karena melanggar protokol kesehatan di Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Minggu, 17 Januari 2021. /ANTARA/HO-Diskominfo Garut/

AKSARAJABAR – Gedung OIahraga (GOR) Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat disegel petugas tim gabungan Satgas Penanganan Covid -19 Garut. GOR tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra S. Gumilang karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

"Sanksi penyegelan tempat usaha karena tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Hendra ketika dimintai konformasi di Garut. Ahad, 17 Januari 2021.

Dikatakan dia, Tim gabungan Satgas Penanganan Covid -19 Garut sejak pemberlakuan pembatasan sosial rutin melakukan patroli untuk menertibkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Dalam kegiatan patroli pada Sabtu, 16 Januari 2021 malam, petugas menemukan adanya kegiatan masyarakat di dalam GOR itu.

Baca Juga: Saat Evakuasi Korban Bencana Pasi Ops Kodim 0610/Sumedang Minta Petugas SAR Utamakan Faktor Keamanan

"Yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak, jadi ini yang kami lakukan tindakan karena ini sudah hari keenam masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020," katanya.

Tindakan serupa, kata dia, dilakukan terhadap kedai atau kafe di perkotaan Garut. Petugas juga membubarkan komunitas sepeda motor yang berkerumun di beberapa titik di Garut.

"Kami juga menutup kedai kopi atau kafe. Mereka dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kami juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong, anak-anak motor dari beberapa tempat," katanya.

 ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x