Dua Pengedar Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 16 Januari 2021, 20:19 WIB
Polisi amankan bandar narkoba sabu dan ganja di Kawasan Kalibaru.
Polisi amankan bandar narkoba sabu dan ganja di Kawasan Kalibaru. /PMJNEWS/

AKSARAJABAR – Jati alias Ong dan Bone warga Tambun Bekasi terancam hukuman seumur hidup. Setelah mereka tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan kejadian itu bermula dari pihaknya yang mendapat laporan bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkoba.

"Kita berhasil menangkap satu pelaku dengan nama Jati alias Ong di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Dia melakukan aksi itu dibantu dengan temannya yakni Boni," kata Kompol Budi saat dikonfirmasi. Sabtu, 16 Januari 2021.

Baca Juga: Sekda Subang Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif 2017, Kajari : Masih Ada Tersangka Lain

Setelah menangkap kedua pelaku di TKP, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Kita cek keduanya dan mendapatkan barang bukti 146 gram sabu. Dia juga mengaku sudah melakukan aksi itu sebanyak 8 kali," ungkap Budi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x