AKSARAJABAR – Bupati Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang sejak 9 hingga 21 Januari 2021 atau selama 21 hari.
“Bupati Sumedang telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) yakni, Keputusan nomor 21 tahun 2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Cimanggung berlaku sejak 9 hingga 29 Januari 2021 atau selama 21 hari,” ujar Herman Suryatman selaku Sekretaris Daerah dan juga Incident Commander (IC) pada penanggulangan bencana tanah longsor di Cimanggung. Selasa, 12 Januari 2021.
Dikatakannya selain menerbitkan SK penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor, Bupati juga menerbitkan SK pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Cimanggung.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kota Sukabumi Dilaporkan Terus Meningkat
Hingga berita ini disusun jumlah korban meninggal yang sudah teridentifikasi bertambah menjadi 14 orang dari sebelumnya 13 orang pada Senin, 11 Januari 2021. Itu setelah sekira pukul 22.00 kembali ditemukan satu orang korban dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Korban meninggal saat ini menjai 14 orang, dan yang masih dalam pencarian ada 26 orang,” ujar Herman. ***