KPK Panggil Sekda Subang Saksi Dugaan Gratifikasi

- 4 Januari 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi gedung KPK./
Ilustrasi gedung KPK./ /PMJ News

AKSARAJABAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin, 4 Januari 2021. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HTS terkait dengan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta. Senin, 4 Januari 2021.

Sebagai informasi KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013—2018 Ojang Sohandi (OS). KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai dengan 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp20 miliar.

Baca Juga: Lima Nakes Terpapar Covid-19, Bupati Bogor Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta

Uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Heri kepada berbagai pihak, antara lain kepada Ojang menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Heri disangkakan bersama Ojang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah