Total Denda Prokes di Sumedang Tembus Lebih dari Rp72 Juta

- 3 Januari 2021, 20:10 WIB
Aparat gabungan saat melakukan ops yustisi di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan. Minggu, 3 Januari 2021.
Aparat gabungan saat melakukan ops yustisi di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan. Minggu, 3 Januari 2021. /AKSARAJABAR/HO. Satpol PP Sumedang/

AKSARAJABAR - Total dari denda sanksi yang diberikan pada Pelanggar Protokol Kesehatan hingga Sabtu, 2 Januari 2021 di Kabupaten Sumedang telah terkumpul Rp 72.337.500.

Menurut Bambang Rianto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, uang senilai itu masuk ke kas Daerah Kabupaten Sumedang. "Sanksi denda itu diterapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 sebagai pengganti Perbup nomor 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan AKB dalam Penanggulangan Covid-19," kata Bambang dalam siaran persnya. Minggu, 3 Januari 2021.

Lanjutnya, denga tersebut berasal dari mereka yang terkena ops yustisi yang dilakukan aparat gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kabupaten Sumedang bagi para pelanggar yang tidak memakai masker.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Nyatakan Siap Divaksin Pertama

Besaran denda maksimal Rp100 ribu untuk yang tak memakai masker, sementara pengguna transportasi umum dan pribadi tidak memakai masker serta melebih kapasitas penumpang, dikenakan denda Rp150 ribu. 

"Kemudian untuk dunia usaha seperti minimarket, supermarket, dan destinasi wisata denda maksimal bisa Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," imbuhnya.

Bahkan untuk menjakau lokasi yang tidak terjangkau oleh petugas, kini pihaknya telah menyiapkan tim patroli yang secara mobile melakukan pemantauan. "Teknisnya kami juga berkoordinasi dengan para camat karena ditingkat kecamatan ada tim gabungan  dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)," kata Bambang. 

Baca Juga: Masuki 2021, Kendaraan Dinas Gubernur dan Wagub Jabar Beralih ke Mobil Listrik

Bambang memastikan, tidak ada istilah tebang pilih dan diskriminatif dalam penerapatan aturan tersebut. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah