Wisatawan yang Masuk Indramayu Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Antigen

- 24 Desember 2020, 07:11 WIB
Ilustrasi tes swab antigen atau rapid antigen.
Ilustrasi tes swab antigen atau rapid antigen. // pixabay.com/

AKSARAJABAR -- Wisatawan yang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat saat libur Natal dan Tahun Baru wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen. Hal ini sebagai upaya pencegahan meningkatnya penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Indramayu mewajibkan semua wisatawan yang akan berwisata saat Natal dan Tahun Baru menunjukkan hasil tes cepat antigen atau tes usap "Polymerase Chain Reaction" (PCR) negatif.

"Semua wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis, 24 Desember 2020: Wah, ada The Adventures Of Hatim!

Deden mengatakan, seperti yang dikutip dari ANTARA, peraturan negatif tes antigen atau PCR itu berlaku untuk semua wisatawan baik lokal maupun pendatang dari luar kota.

Peraturan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pasalnya, saat libur panjang beberapa waktu lalu kasus COVID-19 di Kabupaten Indramayu melonjak tajam dan ini perlu ada penanganan yang lebih ketat.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa Dugaan Kasus Video Porno, Status Gisel Masih Saksi

"Tes antigen atau PCR ini berlaku untuk semua wisatawan," katanya.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x