Masuk Wisata Wajib Negatif Covid-19, Ini Aturan saat Libur dan Cuti Bersama 2020/2021 di Kota Bogor

- 23 Desember 2020, 21:00 WIB
Masuk Wisata Wajib Negatif Covid-19, Ini Aturan Saat Libur dan Cuti Bersama 2020/2021 di Kota BogorFoto :Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Masuk Wisata Wajib Negatif Covid-19, Ini Aturan Saat Libur dan Cuti Bersama 2020/2021 di Kota BogorFoto :Wali Kota Bogor, Bima Arya. /Instagram/@pemkotbogor//

AKSARAJABAR- Menjelang libur dan cuti bersama tahun 2020/2021 Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan semua pengunjung wisata menunjukan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan selama tiga hari sebelumnya.

Aturan tersebut berlaku selama libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Dikutip Aksara Jabar dari Pikiran Rakyat dalam judul Bima Arya Perketat Jam Tutup Mal dan Restoran hingga Masuk Wisata Bogor Wajib Negatif Covid-19, Bima Arya mengatakan jika pengunjung wisata di Kota Bogor tidak bisa menunjukan surat keterang negatif covid-19, maka tidak diperbolehkan untuk memasuki lokasi wisata.

Baca Juga: Jadi Menteri Agama, Ini Jumlah Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Total Harta Rp936 Juta


"Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," ujar Bima Arya di Plaza Balaikota, Rabu 23 Desember 2020.

Selain itu, dalam di penghujung akhir tahun 2020 ini, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat.

"Satgas bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, lebih gencar melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan. Dan masih berlaku pembatasan 50 persen di semua tempat ketika beroperasi," ucap Bima.

Adapun terkait pelaksanaan natal 2020, pengurus gereja di Kota Bogor sepakat menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Pemkot Bogor pun mengimbau kepada pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah. Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.

"Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan," paparnya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x