KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Jabar, Saksi Penyidikan Kasus Suap Proyek Indramayu

- 17 Desember 2020, 13:39 WIB
Soal Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar, Foto Logo KPK / DOK ANTARA.*
Soal Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar, Foto Logo KPK / DOK ANTARA.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah./

AKSARAJABAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Jawa Barat sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 yakni Ganiwati bersama Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA, Senin (16/11/2020) KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Diduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Episode 66 Kamis, 17 Desember 2020: Permusuhan Radha dan Krishna jadi Sahabat

Adapun tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Tahun Baru Beserta Artinya

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah