"Kami akan tindak tegas, kalau tetap melanggar dan beroperasi akan kami segel karena selama pandemi, tempat hiburan dilarang untuk beroperasi. Kami tidak main-main, bila perlu tindakan tegas hingga pidana akan kami ajukan bagi pelanggar," katanya.
Selain itu, polisi mengimbau agar warga segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi di Cianjur karena rentan terjadi penularan virus berbahaya. ***