Satres Narkoba Polres Subang Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

12 April 2023, 12:50 WIB
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang menangkap delapan belas pelaku terkait penyalahgunaan Narkoba. /Iing Irwansyah/Aksara Jabar

AKSARA JABAR - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang menangkap delapan belas pelaku terkait penyalahgunaan narkoba.

Satres Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, Ganja, sediaan farmasi dan minuman keras beralkohol tanpa izin selama periode Maret hingga April 2023.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Pemkab Subang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Pada Konferensi Pers dan Pemusnahan Miras selama bulan suci Ramadhan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Subang tahun 2023, berikut rincian dari jumlah kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun jumlah kasus yang telah diungkap yakni sebanyak empat belas kasus, terdiri dari:

- Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol.1 jenis Sabu terdapat sepuluh kasus.

- Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol.1 jenis Ganja terdapat dua kasus.

- Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi terdapat dua kasus.

Baca Juga: Pemkab Subang Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan PT Pertamina EP

Sementara itu, terdapat delapan belas pelaku yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, Ganja, dan sediaan farmasi.

Satres Narkoba Polres Subang dan Polsek Jajaran Polres Subang telah melakukan pemusnahan Miras yang merupakan hasil dari kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan 2023.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler