AKSARA JABAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyoroti kasus ibu hamil yang meninggal dunia usai diduga ditolak RSUD Ciereng Subang.
BPJS turut menyampaikan rasa prihatin terhadap meninggalnya Kurnaesih (39).
"Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa almarhumah dan keluarga," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dikutip dari ANTARA pada Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Kasus Kematian Ibu Hamil di Subang Jadi Sorotan Istana, Bupati Sebut Sebagai Pembelajaran
Agustian menyebut pasien dalam kondisi gawat darurat dapat memiliki akses penanganan hingga kondisinya stabil.
"Pada prinsipnya, dalam kondisi gawat darurat pasien dapat langsung mengakses unit atau instalasi gawat darurat fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan kegawatdaruratan sampai dengan kondisinya teratasi atau stabil," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa pasien yang tengah dalam kondisi gawat darurat harus segera mendapat pelayanan dan tidak perlu meminta surat rujukan dari puskesmas.
"Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam kondisi gawat darurat, tidak memerlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ucapnya.
Timboel menambahkan, pada Pasal 32 huruf c UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kurnaesih (39) meninggal dunia karena diduga ditolak oleh RSUD Ciereng Subang saat sedang dalam kondisi kritis, Kamis, 16 Februari 2023. Padahal, Kurnaesih sedang hamil 9 bulan dan akan melahirkan.
Pihak keluarga telah berupaya dan memohon agar Kurnaesih dan bayinya segera ditangani tim medis rumah sakit tersebut.
Namun, permintaan itu diduga ditolak oleh rumah sakit karena belum ada konfirmasi dari faskes tempat tinggal korban.***