Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 23 Juni 2022, Cek Biaya dan Syarat Perpanjangan

23 Juni 2022, 08:30 WIB
Pelayanan SIM Keliling. /ANTARA

 

AKSARA JABAR - Masyarakat Kota Bandung yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis, Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan C.

Dikutip Aksara Jabar dari unggahan akun instagram @simrestabesbdg1 pada Senin, 20 Juni 2022, berikut jadwal SIM keliling di Kota Bandung untuk hari ini, Kamis, 23 Juni 2022.

SIM keliling di Kota Bandung pada Kamis, 23 Juni 2022 beroperasi di 2 lokasi, yaitu:

Baca Juga: Kota Cimahi Miliki Samsat NITE, Pelayanan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan di Malam Hari

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung

Jika akan memperpanjang SIM di Pasar Modern Batununggal, Posisi nya berada di dalam Perumahan Batununggal.

Sedangkan untuk Gerai SIM yang tetap berada di Metro Indah Mall (MIM) Lantai 1 Blok FF-A6 layanan SIM beroperasi dari hari Senin sampai Sabtu.

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku saja. Untuk pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polrestabes Kota Bandung, Jalan Jawa.

Jadwal pelayanan SIM keliling Bandung pada Kamis, 23 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SiM selesai.

Baca Juga: 22 Nama Jalan di Jakarta yang Resmi Diganti Anies dengan Nama Tokoh Betawi

Adapun waktu pendaftaran perpanjangan SIM dari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Persyaratan perpanjangan SIM keliling online :

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jawa Barat Naik, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat agar Tak Panik namun Tetap Waspada

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani ( dokter sudah tersedia di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata.

Pelayanan SIM keliling yang diberikan Satpas Polrestabes Bandung ini, melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Demikian informasi jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Kamis, 23 Juni 2022.

Untuk mengantisipasi kehabisan nomer antrian, silahkan untuk datang lebih awal. ***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler