Polresta Cirebon Amankan AS Pengedar 28 Paket Narkotika Jenis Sabu

7 April 2022, 21:22 WIB
Jumpa pers terkait penangkapan tersangka AS pengedar 28 paket Narkotika jenis Sabu di Mapolresta Cirebon. Kamis, 7 April 2022. /Ist. Via Polda Jabar/

AKSARA JABAR - AS, 28 tahun, pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan tersangka itu sebut, Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengaan AS.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu,” ungkap Kompol Danu Raditya Atmaja di Mapolresta Cirebon. Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Hattrick Karim Benzema membawa Real Madrid Kalahkan Chelsea 3-1 di Stamford Bridge

Baca Juga: Chelsea Kalah 1-3 dari Real Madrid, Karim Benzema Cetak Hattrick

Baca Juga: Kalah 1-0 dari Villarreal, Bayern Muenchen Ambil Pelajaran Berharga

Saat ditangkap Polisi mendapati enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu.

"Dari hasil penangkapan tersangka AS tersebut didapatkan beberapa barang bukti yaitu 28 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna hitam serta dililit lakban warna merah," jelas Kompol Danu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan kostan tersangka, di sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 37 gram.

Baca Juga: Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti Beberkan Kunci Kemenangan Timnya

Baca Juga: Sumbang Tiga Gol Kemenangan Real Madrid, Karim Benzema Bahagia Cetak Hattrick Keempatnya di Liga Champions

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Favorit Anda, Temukan Karakteristik yang Melekat

Seluruh barang bukti dari tersangka AS mencapai 64,32 gram.

Barang bukti lainnya yang disita polisi yakni 1 buah handphone, 1 selana panjang warna biru, 1 paket paket Narkotika jenis
sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah dus warna coklat, 9 pack plastik klip bening, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah gunting, dan 2 buah lakban warna hitam dan merah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler