Sebut Penertiban Aset sebagai Tragedi Kemanusiaan, DPRD Jabar Desak PT KAI Hentikan Sementara Penggusuran

24 November 2021, 12:52 WIB
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman saat menyambangi Kantor PT KAI Daop 2 Bandung membahas penertiban aset KAI di Anyer Dalam. /Dok. Humas DPRD Jabar/

AKSARA JABAR - Komisi I DPRD Jabar meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghentikan sementara proses penertiban aset milik KAI di RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan, PT KAI harus terlebih dahulu membantu warga terdampak penggusuran akibat penertiban aset KAI.

Pasalnya menurut Bedi, warga terdampak penggusuran dalam proses penertiban aset milik KAI, saat ini membutuhkan bantuan seperti obat-obatan, sembako, dan pakaian.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Juventus Liga Champions Rabu 24 November 2021, Live SCTV Pukul 03.00 WIB

"Pesan saya, (KAI) hentikan penertiban aset dengan cara menakut nakuti. Tanggulangin situasi darurat di lokasi saat ini," kata Bedi saat mendatangi Kantor PT KAI Daop 2 Bandung, 23 November 2021.

Baca Juga: Rumahnya Digusur PT KAI, Warga Ngaku Dipukul Oknum Satpol PP Sampai Bonyok

"(KAI) harus minta maaf kepada warga. Kita warga Jawa Barat yang silih asih silih asuh, kita bukan negara kapitalis dingin," tegas Bedi.

Menurutnya, PT KAI harus memberikan solusi nyata karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik, dan viral di berbagai media.

Baca Juga: PT KAI Gusur Rumah Warga di Anyer Dalam, Komisi I DPRD Jabar Minta Negara Turun Tangan

Bahkan arogansi yang dipertontonkan PT KAI saat melakukan penggusuran pun membuat sejumlah pihak dari DPR RI turun langsung ke lapangan.

"DPR RI yang sudah datang kesana, Pak Ono Surono dan Pak Nico Siahaan. Ini (penertiban aset KAI) sudah menjadi perhatian publik," ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Tujuh Fokus Utama dalam Mengantisipasi Bencana Alam di Jabar

Karenanya, tegas Bedi, Komisi I DPRD Jabar meminta PT KAI memperhatikan uang pengganti yang besarannya kurang sesuai.

Komisi I DPRD Jabar juga mendesak PT KAI mengembalikan barang-barang milik warga yang tidak sempat warga ambil saat proses penggusuran.

Baca Juga: Apel Siaga, Ridwan Kamil Beberkan 19 Desa di Jabar Masuk Kategori Risiko Tinggi Bencana

"Kalau soal (uang penggantian), masa Rp250 ribu per meter. Yang terakhir, itu barang barang mereka kembalikan, itu hak privasi orang, ini bisa dipidana," tambahnya

Tak kalah penting, Bedi meminta PT KAI memerhatikan kondisi anak-anak di wilayah tersebut, khususnya yang menjadi korban penggusuran.

Baca Juga: Wakil Bupati Subang Ikuti Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 Bersama Mendagri dan Menkeu

Sebab saat penggusuran dilakukan PT KAI, banyak anak-anak yang melihat secara langsung arogansi serta kekerasan para petugas.

"Trauma healing juga harus jadi perhatian. Sampaikan ke kepala Daop itu pesan saya, jadi ini bencana kemanusiaan harus segera ditanggulangi," tutupnya.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler