Update 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham Pantas Jadi Sasaran Peserta CPNS

14 Juli 2021, 07:52 WIB
Jajaran 5 Instansi Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

AKSARA JABAR - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi idaman. Bukan hanya perkara gaji pokok serta jenjang karir yang bagus, tapi juga tunjangan yang diberikan tidak main-main.

Tunjangan PNS diberikan oleh Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pegawainya. Banyaknya tunjangan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada instansi atau lembaganya. 

Dari semua instansi pemerintahan, terdapat 5 jajaran instansi atau lembang  yang memberikan tunjangan tinggi untuk pegawainya atau PNS, salah satunya adalah DJP (Direktorat Jendral pajak) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Baca Juga: Cara Agar Lolos PNS, Ikuti Simulasi CAT CPNS 2021 Resmi dari BKN, Daftar Sekarang! Hanya 2.500 Kuota per Hari

Secara umum gaji yang didapat PNS sama untuk semua instansi, dan telah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Hanya saja yang membedakan adalah tunjangan kinerja yang diatur oleh masing-masing lembaga. 

Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi, simak penjelasannya dibawah ini. 

Direktorat Jendral Pajak (DJP

Baca Juga: Inilah Total dan Besaran Tunjangan PNS Kemenkumham Berdasarkan Kelas Jabatan, Angkanya Memukau dan Mengilaukan

Di antara semua instansi atau lembaga, Direktorat Jendral Pajak (DJP) mempunyai tunjangan paling tinggi. Meskipun berada dibawah Kementerian Keuangan, namun tunjangan kinerja DJP lebih besar dari pada Kemenkeu. 

Peraturan mengenai tunjangan kinerja PNS Direktorat Jendral Pajak (DJP) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Tunjangan terendah yang ditetapkan oleh DJP sebesar Rp 5.361.800 untuk tingkatan jabatan pelaksana dan tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan tingkat Aselon I atau posisi Jendral Dewan Pajak. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 14 Juli 2021: Banyak Bantuan, Termasuk dari yang Kagum Pada Sagitarius

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Di antara  Kementerian yang masuk dalam jajaran tunjangan tinggi, hanya Pemerintah Provinsi DKI jakarta yang merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang masuk jajaran ini. 

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang mempunyai tunjangan kinerja paling tinggi diantara pemda lainnya. 

Jumlah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) bagi PNS di Pemprov Jakarta besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, MNCTV, dan Indosiar 14 Juli 2021: Ada Butir-butir Pasir di Laut dan Anjani di Indosiar

Badan Pengawas Keuangan (BPK) 

BPK atau Badan Pengawas Keuangan juga menjadi salah satu instansi dengan tunjangan tertinggi. Tunjangan terendah yang diperoleh PNS di BPK sebesar Rp 1.540.000 dan paling tinggi sebesar Rp 41.550.000.

Adapun peraturan mengenai tunjangan kinerja di BPK telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan NET TV Hari Ini 14 Juli 2021: Ada Ikatan Cinta Hingga Drama Korea Let’s Fight Ghost

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 

Kementerian Keuangan yang menaungi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga termasuk kedalam jajaran tunjangan instansi tertinggi. 

Meskipun jika dilihat dari nominal tunjangan yang diberikan, DJP dan BPK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kementerian Keuangan. 

Penetapan tunjangan bagi PNS di Kemenkeu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan terendah yang diberikan pada PNS Kemenkeu sebesar Rp 2.575.000 dan tunjangan terbesar sebanyak Rp 46.950.000.

Baca Juga: Inilah Ramalan Denny Darko Soal Pertemuan Billy Syahputra dengan Ibunda Memes

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  menepati urutan kelima dijajaran instansi dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. 

Diketahui bahwa tunjangan terendah yang ditawarkan oleh Kemenkumham sebesar Rp 2.211.000 pada jabatan Caraka dengan kelas jabatan 3.

Adapun untuk tunjangan tertinggi pada jabatan Sekretaris Jenderal atau kelas 17 sebesar Rp 27.577.500.***

 

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler