AKSARA JABAR - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi idaman. Bukan hanya perkara gaji pokok serta jenjang karir yang bagus, tapi juga tunjangan yang diberikan tidak main-main.
Tunjangan PNS diberikan oleh Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pegawainya. Banyaknya tunjangan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada instansi atau lembaganya.
Dari semua instansi pemerintahan, terdapat 5 jajaran instansi atau lembang yang memberikan tunjangan tinggi untuk pegawainya atau PNS, salah satunya adalah DJP (Direktorat Jendral pajak) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara umum gaji yang didapat PNS sama untuk semua instansi, dan telah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Hanya saja yang membedakan adalah tunjangan kinerja yang diatur oleh masing-masing lembaga.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi, simak penjelasannya dibawah ini.
Direktorat Jendral Pajak (DJP)
Di antara semua instansi atau lembaga, Direktorat Jendral Pajak (DJP) mempunyai tunjangan paling tinggi. Meskipun berada dibawah Kementerian Keuangan, namun tunjangan kinerja DJP lebih besar dari pada Kemenkeu.
Peraturan mengenai tunjangan kinerja PNS Direktorat Jendral Pajak (DJP) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan terendah yang ditetapkan oleh DJP sebesar Rp 5.361.800 untuk tingkatan jabatan pelaksana dan tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan tingkat Aselon I atau posisi Jendral Dewan Pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Di antara Kementerian yang masuk dalam jajaran tunjangan tinggi, hanya Pemerintah Provinsi DKI jakarta yang merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang masuk jajaran ini.
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang mempunyai tunjangan kinerja paling tinggi diantara pemda lainnya.
Jumlah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) bagi PNS di Pemprov Jakarta besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK atau Badan Pengawas Keuangan juga menjadi salah satu instansi dengan tunjangan tertinggi. Tunjangan terendah yang diperoleh PNS di BPK sebesar Rp 1.540.000 dan paling tinggi sebesar Rp 41.550.000.
Adapun peraturan mengenai tunjangan kinerja di BPK telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Keuangan yang menaungi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga termasuk kedalam jajaran tunjangan instansi tertinggi.
Meskipun jika dilihat dari nominal tunjangan yang diberikan, DJP dan BPK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kementerian Keuangan.
Penetapan tunjangan bagi PNS di Kemenkeu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan terendah yang diberikan pada PNS Kemenkeu sebesar Rp 2.575.000 dan tunjangan terbesar sebanyak Rp 46.950.000.
Baca Juga: Inilah Ramalan Denny Darko Soal Pertemuan Billy Syahputra dengan Ibunda Memes
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepati urutan kelima dijajaran instansi dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.
Diketahui bahwa tunjangan terendah yang ditawarkan oleh Kemenkumham sebesar Rp 2.211.000 pada jabatan Caraka dengan kelas jabatan 3.
Adapun untuk tunjangan tertinggi pada jabatan Sekretaris Jenderal atau kelas 17 sebesar Rp 27.577.500.***