Marak Tempat Wisata Takberizin di Subang, Maman Yudia: Hal Itu Harus jadi Konsen Pemda

1 Juni 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi tempat wisata Subang /Robby/job/Galamedia

AKSARAJABAR - Maraknya tempat wisata tak berizin di wilayah selatan Kabupaten Subang dinilai permasalahan serius bagi kelangsungan ekosistem serta lingkungan hidup bagi wilayah sekitar.

Selain permasalahan lingkungan adanya tempat wisata tak berizin juga menimbulkan dampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain tempat wisata tak berizin tidak menghasilkan pajak, adanya hal tersebut juga memperburuk iklim investasi di daerah.

Tokoh politik Kabupaten Subang Maman Yudia yang juga sebagai ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Subang mengatakan ia telah membahas dalam rapat kerja bahwa setiap kader yang tergabung dalam Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Subang harus mendorong kinerja birokrasi pemerintahan derah.

Baca Juga: Kaya Raya, Member BTS RM dan Jimin Beli Apartemen Termahal di Korea Secara Tunai, Harganya Bikin Geleng-geleng

"Kami mendorong Bupati Kang Haji Ruhimat agar melakukan penguatan kinerja birokrasi, khusunya di kinerja Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan kinerja Dinas PUPR," ujar Maman ketuka ditemui di Kantor DPC PDIP Jalan KS Tubun Kabupaten Subang, Selasa 1 Juni 2021.

Maman yang juga pernah menduduki kursi Plt Bupati Subang pada tahun 2008 menjelaskan bahwa dorongan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Subang.

"Dalam hal ini kami juga tidak tendensius, semua berdasarkan masukan dari masyarakat di tiap Dapil yang diterima oleh para kader kami yang duduk di DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Hari ini, Selasa 1 Juni 2021 di RCTI: Kekecewaan Putri tak lagi Peduli Lisa

Ia menganggap hal itu harus menjadi konsen bagi pemerintah daerah, "Khusunya di lingkungan hidup kita tau seperti apa permasalahan sampah, kemudian kemarin ramai persoalan perizinan, adanya kegaduhan tersebut saya kira Bupati harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hal itu," pungkasnya.

Dikutip dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang. Tim teknis yang terkait dalam proses perizinan diantaranya, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran, Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Seperti diketahui sebelumnya, banyak tempat wisata tak berizin di wilayah selatan Kabupaten Subang beroperasi.

Baca Juga: Tidak Hanya PNS Aktif, Pensiunan Juga Dapat Gaji ke 13, Cek Jumlahnya di Sini

Aktivis Lingkungan Kabupaten Subang Iis Rochati mengatakan jika adanya tempat wisata tak berizin tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Terpisah, Iis mengatakan, maraknya tempat wisata tak berizin tersebut juga berdampak pada kondisi lingkungan, "Mulai dari pematangan lahan, bentang alam sekarang banyak berubah yang awalnya kawasan hutan lindung resapan air, kini sudah alih fungsi ditanami bunga-bunga," imbuhnya.

Ia menyarankan agar pemerintah terkait meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan tersebut, "Bukan hanya perizinan yang mesti diurus, tapi pemerintah harus mengkaji untuk meminimalisir dampak negatifnya," pungkasnya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari ini, Selasa 1 Juni 2021 di SCTV: Bu Farah Diusir Nek Ratu karena Dewa?

Selain itu, objek wisata tak berizin juga tak memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah, "Kalau tak berizin ya tak membayar pajak, jadi apa untungnya pemerintah, mereka tak punya pendapatan dari sana," pungkasnya.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler