Mantan Direktur ITE PT. Pos Indonesia Berhasil Diamankan Kejari Kota Bandung Setelah Didakwa 6 Tahun Penjara

10 Maret 2021, 16:39 WIB
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buronan kasus korupsi di PT Pos Indonesia sebesar Rp 9,4 miliar./Lucky M Lukman/Galamedia /

AKSARA JABAR – Buron selama dua tahun, mantan pejabat di PT. Pos Indonesia Budi Setiawan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya berhasil diringkus. Kendati begitu, tiga tersangka lainnya masih buron dan dalam proses pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung Iwa Suwia Prabiwa menerangkan, pihaknya telah berhasil mengamankan buronan Tipikor yang merupakan mantan pejabat di PT. Pos Indonesia Budi Setyawan.

Budi Setyawan menjadi tersangka, lanjut Iwa, atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.

Baca Juga: Pernah Dapat Pesan Berantai Promo indonesia-kfc[dot]com? Waspada Jangan Terjebak Hoaks, Berikut Penjelasannya!

“Ini berkat kerja sama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (9 Maret 2021) kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 lalu karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia," ucapnya, Rabu 10 Maret 2021.

Kasus yang menjerat Budi Setyawan, dikatakan Iwa, terjadi pada tahun 2013 lalu. Dimana waktu itu Budi menjabat sebagai Direktur ITE PT. Pos Indonesia yang menjalin kontrak dengan PT. Datindo Infonet Prima untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.

Proyek tersebut, sambungnya, terindikasi banyak permainan.

Baca Juga: 5 Tips Mencegah Kerusakan Gigi Sejak Dini, Salah Satunya Rutin Periksakan Anak Ke Dokter Gigi

“Dana tersebut diperoleh PT Pos Indonesia dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Contohnya, tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah,” tuturnya.

Dalam kasus Tipikor di PT. Pos Indonesia, dia menyebutkan, terdapat lima orang tersangka yakni, Direktur PT. Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine yang sudah lebih dulu dieksekusi.

Sementara itu, Budhi melarikan diri usai mendapatkan vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Divaksin 2 Kali, Sekda Kota Bandung Positif Covid-19 hingga Oded Berencana Menunjuk Penggantinya

"(DPO) yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," ungkapnya.

Iwa mengharapkan, dengan kecanggihan teknologi saat ini, tiga tersangka lain yang masih buron dapat segera diamankan.

"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.***

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler