TPA Panembong Tak Kunjung Dipindahkan, KBPA Subang Geruduk Kantor Bupati Subang, Ini Tuntutannya !

1 Maret 2021, 14:34 WIB
Yuga Satya Munggaran saat sampaikan Orasi soal TPA Panembong /Iing Irwansyah/


AKSARA JABAR- Puluhan masa yang tergabung dalam Keluarga Besar Pecinta Alam Subang (KBPA) menggruduk Kantor Bupati Subang terkait persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Panembong yang bermasalah, Senin 1 Maret 2021.

Dalam orasinya, KBPA Subang menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Subang hingga saat ini belum menemukan solusi konkrit terkait persoalan TPA.

Pasalnya, pasca longsor TPA Panembong menyebabakan tumpukan sampah masuk ke beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Jadi Drama Terbaik di Golden Globe 2021, Ini Fakta The Crown Season 4

Ketua KBPA Subang, Gigin Sujalaga mengatakan ada enam poin yang harus digaris bawahi oleh Pemkab Subang.

Pertama, Tanah TPA Panembong yang memiliki luas 6,5 Hektar sudah melebihi batas dan sudah tidak ada ruang untuk penampungan sampah.

Kedua, tidak ada kolam lidah penyeteril sampah dari TPA. Sehingga air yang memasuki DAS di Kabupaten Subang tercemar.

Ketiga, mesin timbangan TPA tidak berfungsi sehingga tidak dapat mengontrol tonase sampah yang masuk.

Keempat, sampah yang masuk ke DAS akibat longsoran mancemari lahan pertanian.

Kelima, tidak adanya pengecek kesehatan secara berkala untuk warga sekitar TPA.

Terakhir, kata Gigin, ia menyesalkan Pemkab Subang yang tak kunjung merealisasikan pemindahan ke TPA Jalupang.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Subang, Rona Mairiansyah  mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah- langkah sesuai Undang- undang yang berlaku yaitu, UU nomor 18 tahun 2018.

Menyikapi TPA Panembong yang sudah overload DLHK Kabupaten Subang hanya bisa melakukan pengerukan.

"Saat ini paling hanya bisa mengeruk, mengeruk dan mengeruk,tidak ada lagi yang bisa kita lakukan saat ini,"ucap Rona.***

 

 

 

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler