Tega Korupsi Di Masa Pandemi, BPL PB HMI Minta Vonis Mati Untuk Mensos Juliari Batubara

- 6 Desember 2020, 12:28 WIB
Muhammad Mualimin (kiri), mantan Sekretaris Umum BPL HMI Jakarta Selatan Andre Kurniawan (tengah)
Muhammad Mualimin (kiri), mantan Sekretaris Umum BPL HMI Jakarta Selatan Andre Kurniawan (tengah) /Aksara Jabar/

AKSARAJABAR- Wasekum BPL PB HMI yang juga Direktur LAWAN Institute, Muhammad Mualimin kecewa masih ada menteri tega korupsi di saat rakyat susah makan karena pandemi Covid-19. Koruptor macam itu layak dihukum mati jika merujuk pada UU Tipikor.

Di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan''. Maksud 'keadaan tertentu' itu meliputi bencana nasional alam dan non-alam.

''Ini Menteri Sosial kok tega benar memotong dana bansos untuk memperkaya diri sendiri. Negara lagi diserang pandemi, Juliari Batubara malah nyolong duit rakyat. BPL PB HMI minta Jaksa tuntut hukuman mati!'' kata Mualimin kepada Aksara Jabar, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: LAWAN Institute Minta Gubernur Ridwan Kamil Berhenti Omong Besar, Mulai Wujudkan Janji!

Beberapa waktu sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan ini meminta KPK tidak hanya omong belaka, tapi mewujudkan ancaman tersebut pada koruptor yang jelas-jelas memakan bantuan sosial.

''KPK Jangan omong belaka! Buktikan ancaman pidana itu di-BAP. Kirim koruptor ke regu tembak, biar dieksekusi. Biar pejabat lain takut kalau mau nyolong duit masyarakat,'' ujarnya.

Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menilai, KPK selama ini terkesan hanya berani menyematkan pasal-pasal ringan pada tersangka korupsi, terlebih tersangka yang juga seorang kader partai. Sehingga vonis hukumannya tidak menakutkan bagi pejabat lain.

''Coba mendakwa itu yang berat. Penyidik harus lebih berani. Semua itu demi menyelamatkan uang rakyat. Koruptor harus dihukum mati, dimiskinkan, harus ada ledakan efek jera supaya tidak ada lagi pejabat berani macam-macam dengan anggaran,'' pungkasnya. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x