Diperpanjang Hingga 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji

- 19 November 2020, 14:45 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenakerjaan Termin II Tahap 2 Cair pada 2,7 Juta Penerima.
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenakerjaan Termin II Tahap 2 Cair pada 2,7 Juta Penerima. /kemnaker/

AKSARAJABAR- Pemerintah akan memperpanjang BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji hingga tahun 2021. Perhatikan syarat dan cara daftar agar lolos bantuan ini.

Seperti dikatakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa program ini akan diperpanjang hingga kuartal II 2021. Untuk yang belum mendapatkan bantuan ini masih ada kesempatan untuk mendapatkannya.

Airlangga menyebutkan besaran subsidi gaji ini sebesar Rp600 ribu perbulan dan diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp1,2 juta ke masing- masing rekening bank penerima.

Baca Juga: Seru Ini Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 19 November 2020, Andin Tunjukan Perjanjian Pernikahan ke AL?

Adapun yang mendapatkan bantuan ini, Jelas Airlangga adalah mereka yang bergaji dibawah Rp5 juta perbulan dan merupakan tenaga kerja akttif yang membayar iuran BPJS.

“Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya seperti dikutip Aksara Jabar dari Antara.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan subsidi ini silahkan cek syaratnya sebagai berikut :

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari Berita DIY dengan judul berita BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair:

1. Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x