Sovereign Wealth Fund di Indonesia sendiri baru saja diresmikan oleh Jokowi pada 16 Februari 2021
telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Jenis sovereign wealth fund yang direncanakan untuk Indonesia adalah untuk mengelola investasi seperti yang telah di sampaikan Jokowi sebelumnya,
Dengan adanya sovereign wealth fund atau dana abadi ini, diharapkan Indonesia tidak perlu lagi khawatir tentang biaya pembangunan negara.
Kita tidak hanya memiliki sumber pembiayaan berbasis pinjaman, tetapi juga dalam bentuk saham.Harapannya, dengan adanya SWF ini, Indonesia akan bisa bertumbuh lebih pesat lagi di tahun-tahun yang mendatang.***