Kebijakan Dibukanya Pesantren Ada di Kecamatan

- 16 Juli 2020, 21:38 WIB
IMG_20200716_144855
IMG_20200716_144855

BANDUNG,- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan terkait kembali dibukanya pesantren kebijakannya berada di lokal kecamatan yang dilihat dari status zona hijau.

"Pesantren yang saya tahu, kebijakannya itu berada di lokal kecamatan. Jadi dilihat perlokal kecamatan zona hijau," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

"Iya itu hanya di buka untuk wilayah di zona hijau, di zonasi kecamatan. Kenapa itu di berlakukan begitu, karena pesantren kan ada sistem asrama atau nginep disana," tambahnya.

Dedi menegaskan, para santri yang datang ke pesantren itu, harus di tes terlebih dahulu dan harus memiliki hasil tes Covid-19.

"Kalau tidak ada tes, para santri tidak boleh masuk ke lingkungan pesantren," tegasnya.

Saat disinggung terkait sanksi jika ditemulan santri yang belum melakukan tes, Dedi menjawab bahwa pihaknya belum bisa memastikan atau memutuskan sanksi tersebut, karena hal tersebut berkaitan dengan Kemenag.

"Tapi kita kenapa lakukan seperti itu, karena kita mementingkan keselamatan dan kesehatan itu yang menjadi prioritas utama," tutupnya.

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x