AKSARA JABAR - Mengetahui cara-cara untuk mendaftar dan membuat NPWP secara online dapat membantu anda untuk membuat dokumen penting ini. NPWP adalah merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan salah satu administrasi dalam perpajakan.
Selain itu NPWP juga sangat diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, membuat paspor, syarat surat izin usaha perdagangan (SIUP), bahkan untuk proses pembuatan rekening baru. Oleh karena itu, sangat penting bagi anda untuk mengetahui cara daftar dan membuat NPWP.
Cara daftar NPWP bisa dilakukan secara langsung ke kantor-kantor pajak yang ditunjuk, anda akan di arahkan untuk mengisi beberapa formulir dengan lengkap untuk pencatatan. Daftar NPWP juga bisa dilakukan secara online dari rumah.
Bagaimana caranya ? Yuk, simak cara mendaftar dan membuat NPWP online.
Sebelum melakukan daftar NPWP secara online, Anda perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran NPWP antara lain sebagai berikut.
1. Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi
- KTP (WNI).
- lPaspor, KITAS, KITAP (WNA).