AKSARA JABAR - Pinjaman online alias pinjol ilegal terus bermunculan dan menjamur di negeri ini.
Setiap satu pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak berselang lama muncul pinjol ilegal lainnya.
Hal itu tak terlepas dari dampak pandemi COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu.
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan, berikut ini adalah ciri - ciri pinjaman online ilegal:
1.Memiliki izin dari OJK
Pinjaman Online atau Fintech Lending dilarang melakukan pinjaman tanpa persetejuan konsumen melalui SMS maupun Whastap.
Pinjaman online yang legal adalah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
2. Jangan asal 'klik'
Tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal melalui SMS maupun whatsapp sebaiknya langsung kita hindari.
Baca Juga: Tak Hanya Menyegarkan, Ini 5 Khasiat Jeruk Lemon Untuk Kesehatan
3. Jangan Tergiur
Pinjol ilegal selalu menawarkan pinjaman yang besar tanpa jaminan apapun.
4. Blokir nomor pinjol ilegal
Jika menerima SMS atau Whatsapp dari pinjol ilegal, segera untuk blokir nomor tersebut.
5. Cek Legalitas
Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Bosan dan Tetap Produktif Saat WFH, Ini Penjelasannya!
masyarakat dianjurkan untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Untuk memeriksa legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin, bisa dilakukan melalui link dibawah ini
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx
Demikian beberapa cara agar terhindar dari pinjol ilegal, semoga bermanfaat.***