AKSARA JABAR - Induk perusahaan Facebook dan Instagram, Meta Platforms, memilih jalan damai untuk menyelesaikan kasus gugatan class action Privasi data pribadi meski dengan Membayar denda sebesar USD 725 juta.
Induk raksasa media sosial di dunia itu dituding telah memberikan akses data pengguna tanpa persetujuan mereka ke pihak ketiga, Cambridge Analytica, sebuah perusahaan yang mendukung kemenangan kampanye kepresidenan Donald Trump pada tahun 2016.
Kesepakatan damai yang disepakati Meta Platforms diungkapkan dalam dokumen pengadilan yang diajukan Kamis 22 Desember 2022 malam. Meski kesepakatan damai tersebut masih perlu mendapatkan persetujuan dari hakim dalam sidang pengadilan federal San Francisco yang ditetapkan pada bulan Maret lalu.
Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Itu Apa Saja? Cek Juga Skema Gaji PNS 2023 Terbaru di Sini
Baca Juga: 4 Lokasi Parkir Jemaat Gereja Katedral Jakarta untuk Misa Natal
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Terbaru Ada Kenaikan? Rinciannya Dapat Dicek di Sini
Kasus ini muncul dari pengungkapan tahun 2018 bahwa Cambridge Analytica, sebuah perusahaan yang memiliki hubungan dengan ahli strategi politik Trump Steve Bannon, diduga telah membayar pengembang aplikasi Facebook untuk mengakses informasi pribadi sekitar 87 juta pengguna platform tersebut.
Data itu kemudian digunakan untuk menyasar pemilih AS selama kampanye 2016 yang berujung pada terpilihnya Trump sebagai presiden ke-45.
Keributan atas pengungkapan tersebut menyebabkan Zuckerberg yang menyesal dikritik anggota parlemen AS selama sidang kongres tingkat tinggi dan mendorong seruan agar orang-orang menghapus akun Facebook mereka.