Dari Maret hingga Juli 2020 Angka Perceraian di  Kabupaten Subang Capai 1.182 Perkara, apakah karena Covid-19? Cek Faktanya !

- 28 Agustus 2020, 02:06 WIB
WhatsApp Image 2020-08-28 at 01.15.59
WhatsApp Image 2020-08-28 at 01.15.59

SUBANG- Angka perceraian di kabupaten Subang berdasarkan data dari Pegadilan  Agama tahun 2020 mencapai 1.182 perkara.

PA Kabupaten Subang menyebutkan rincian perkara pereceraian dari bulan maret hingga juli 2020. Kasus perceraian yang terjadi pada bulan maret ada  180 perkara, april 250 perkara, mei 350 Perkara, juni dan juli sebanyak 450 perkara.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Subang, Drs .H.Dadang zaenal.M.M menjelaskan bahwa jumlah kasus cenderung turun pada Maret, April, Mei. Namun pada bulan juni dan juli kasus perceraian meningkat.

"Memang ketika Maret itu kami mulai bersidang setelah bekerja WFH pada Februari. Lalu, April kami sidang hanya di pekan pertama. Setelah itu, tidak ada penerimaan namun masih melayani masyarakat lewat WhatsApp atau online," jelasnya kepada aksarajabar.com, kamis (27/08/2020).

Dadang mengungkapkan, faktor kasus perceraian tersebut didominasi karena perselisihan antar pasangan atau keluarga, bukan karena ekonomi dampak pandemi COVID-19. Adapun faktor perselisihan hingga memicu perceraian terjadi karena pernikahan tidak harmonis.

"Perceraian dengan alasan ekonomi tidak yang paling dominan. Tetapi perselisihan terus-menerus yang paling banyak," ungkapnya.

"Jadi selama ini alasan kasus perceraian bukan karena PHK atau faktor ekonomi akibat COVID-19. Mungkin ada, tapi disini dia tidak disebutkan," tukasnya.

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah