Tersangka Pencabulan di Kabupaten Subang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 27 Agustus 2020, 14:15 WIB
IMG-20200827-WA0014
IMG-20200827-WA0014

SUBANG,- Tersangka kasus pencabulan ini hanya tertunduk lesu ketika berada di Mapolres Subang. Ketiga tersangka berinisial RG, MA, dan DH warga kampung Ciater Subang ditangkap karena mencabuli RD dan DE, yang merupakan temannya sendiri.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan pencabulan dan persetubuhan itu berlangsung pada hari Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di kamar rumah milik saksi dari VK, di kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

"Pelaku ditangkap karena laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Balai Musyawarah Desa (BPD) Cibesi, Kecamatan Ciater, saat berada di rumahnya di desa Nagrak Ciater Subang, dan beserta barang bukti," kata AKBP Teddy di Mapolres Subang, kamis (27/8/2020).

Tersangka mengaku, perbuatan tersebut dilakukan satu kali disaat pelaku dalam kondisi mabuk dan tak berdaya kemudian para pelaku RG, RD, dan MH secara bergantian menyetubuhi dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

"Atas perbuatan nya tersebut tersangka RG, MA Dan DH Terancam Hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak (5 miliar rupiah)," tutupnya. (Red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah