SUBANG- Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) bisa dilakukan melalui Samsat Keliling (Samling).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Apa saja yang harus dibawa? cek syarat nya.
1. Membawa Identitas Pemilik Kendaraan ( KTP Asli).
2. Membawa Fotocopy BPKB atau Surat Keterangan dari Leasing
3. STNK dan SKPD asli.
4. Membawa masker / memperhatikan protokol kesehatan.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Endang Sujana menghimbau agar masyarakat yang akan datang ke Samling harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Untuk pembayar pajak yg melalui Samling atau samades tetap kita wajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan , menggunakan masker ,menjaga jarak," ungkapnya kepada aksarajabar.com, Selasa (25/08/2020).
Dalam pelaksanaan nya, ungkap AKP Endang Sujana, pihaknya turut membantu sosialisasi Perda no 60 dan surat edaran bupati dalam hal pendisiplinan masyarakat dalam pemutusan rantai covid 19.
Berikut Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Subang Semasa Pandemi Covid- 19
1. Kecamatan Cibogo
Lokasi : Masjid Cibogo
Hari : Senin- Rabu
Jam Operasional Pelayanan : 08.00- 13.00
2. Kecamatan Pagaden
Lokasi : Dealer Tri Djaya Motor Honda
Hari : Senin- Sabtu
Jam Operasional Pelayanan : 08.00- 13.00
3. Subang Kota
Lokasi : Indomart Dangdeur
Hari : Kamis - Sabtu
Jam Operasional Pelayanan : 08.00- 13.00
4. Kecamatan Pamanukan
Lokasi : Fly Over Pamanukan
Hari :Senin- Sabtu
Jam Operasional : 08.00- 13.00