Polres Subang Ringkus Enam Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya

- 19 Agustus 2020, 17:14 WIB
Pol 2
Pol 2

SUBANG,- Jajaran Polres subang kembali menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan sebanyak enam pelaku dan penadah berhasil diamankan petugas dengan barang buktinya BB 23 unit tersebut berawal dari penangkapan DS sebagi penadah.

"Dari pengembangan terhadap pelaku DS tersebut akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yakni HS, AG dan WHY (DPO) beserta barang bukti lainnya," kata AKBP Teddy saat konfrensi pers di Mapolres Subang, Rabu (19/8/2020).

"Ke enam pelaku tersebut merupakan warga kec Blanakan 1, kab berebes Jawa tengah 1, kec Ciasem 3, kec Sukasari 1, kaporles pun mengatakan ada satu lagi pelaku sekarang msh DPO," tambahnya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing. Dua orang mengawasi, satu orang metik, yang mereka incer motor yang ada di pekarangan rumah, yang lengah dari pemiliknya, tersangka pun setiap menjalankan aksinya sekitar pukul 3:00 dini hari/subuh.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi total nya 23 unit kendaraan roda dua, salah satu nya motor Honda ADV warna putih hitam, keluaran terbaru," jelasnya.

Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, HS, AG dan WHY terancam 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara DS sebagai penadah terancam pasal 480 KUHP terancam 4 tahun penjara. (Ing)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah