SUBANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu,(6/5/2020) besok.
Pelaksanaan PSBB ini dilakukan serentak di 17 kabupaten kota di Jawa Barat, setelah Kota Bogor, Bekasi, Depok dan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang.
Bupati Subang, H Ruhimat mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat disiplin dalam melaksanakan kebijakan PSBB di Kabupaten Subang. Sehingga penyebaran covid-19 tidak meluas,” ungkapnya saat memimpin apel di alun-alun Subang, Selasa, (5/5/2020).
Lebih lanjut Ruhimat mengingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Sayangi diri dan keluarga, tetap dirumah, jaga jarak, selalu mencuci tangan, dan tetap melakukan pola hidup bersih dan sehat,”tukasnya.