Pemda Subang Hutang ke Pengusaha ?

- 8 Januari 2020, 13:51 WIB
IMG_20200108_133714
IMG_20200108_133714

Aksarajabar.com, Subang - Awal tahun 2020, Pemerintahan Kabupaten Subang diterpa beberapa kabar miring, salah satunya adalah kabar belum membayar hutang/pelunasan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pengusaha/pemborong (pihak ke 3), pada tahun anggaran 2019.

Hutang apa sebetulnya? Berikut penjelasan versi pengusaha/pemborong terkait Pemkab Subang yang gagal bayar, yang berhasil aksarajabar.com himpun dari berbagai sumber.

  • Versi pertama, total hutang Pemkab Subang sebanyak 31 M dari sekitar 1.200 paket pekerjaan.

  • Versi ke dua, nilainya lebih dari 70 M.

  • Pembayaran molor hingga melewati tahun anggaran 2019, padahal saat ini sudah memasuki tahun anggaran 2020.

  • Bupati Subang mengeluarkan Perbup No 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran Belanja Langsung pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang dinilai sebagai perbup abal-abal.


Bagaimana tanggapan Pemkab Subang? Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Subang, H Syawal menjelaskan bahwa keadaan akhir tahun 2019 lalu kondisinya sangat krusial, batas waktu sudah akhir, sedangkan menurutnya jumlah SPM pada hari akhir mencapai ribuan.

"Kita kerja dengan waktu terbatas, belum lagi bank juga tutup pada akhir tahun itu," jelasnya.

Belum lagi tambahnya ada perubahan penganggaran di tahun 2020, beserta mekanisme pembayarannya, namun menurutnya pengusaha/pemborong tidak perlu khawatir, sebab kas daerah masih tersedia untuk melunasi biaya pelunasan pembayaran proyek 2019. (red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah