Wabup Sosialisasikan Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

- 30 Desember 2019, 23:02 WIB
WhatsApp Image 2019-12-30 at 00.17.15 (1)
WhatsApp Image 2019-12-30 at 00.17.15 (1)

Aksarajabar.com,SUBANG - Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Aula Hotel Betha Subang. Senin (30/12/2019)


Dalam sambutannya Wakil Bupati Subang memerintahkan kepada Bagian Pemerintahan dan Dispemdes untuk menindaklanjuti kegiatan ini dengan membuat produk hukum yang mengatur batas antara desa dan kelurahan yang ada  di wilayah Kabupaten Subang, sehingga kedepannya tidak lagi ada konflik atau perselisihan batas desa dan kelurahan di Wilayah Kabupaten Subang.


“Saya berpesan juga untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin, semoga menghasilkan solusi yang tepat dari kegiatan ini dan pembangunan desa dapat berjalan lebih terfokus dengan memaksimalkan sumber daya alam dan manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang” imbuh Wakil Bupati.


Penataan batas desa ini merupakan program pemerintah yang di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 45 Tahun 2016 yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola administrasi suatu wilayah desa / kelurahan dan penetapan batas dengan tidak menghasilkan status hak dan kepemilikan.


Kegiatan ini di hadiri oleh Asda I, Kabag Pemerintah Subang, dan para Camat Se Kabupaten Subang. (red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah