Oknum PNS di Subang Tersandung Kasus Narkoba

- 12 Desember 2019, 18:44 WIB
images (1)
images (1)

SUBANG - Seorang PNS yang diduga bertugas di Kecamatan Ciasem dijebloskan ke tahanan bersama 11 orang lainnya. Mereka terjerat kasus Narkoba yang ditangani oleh Polres Subang, atas perbuatannya mereka diancam 20 tahun penjara

"Satu dari dua belas orang ini merupakan ASN, dia sebagai pemakai," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dalam konfrensi pers di Mapolres, Kamis (12/12/2019)

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, mereka merupakan pemakai dan pengedar narkoba di beberapa daerah seperti Wilayah Subang Kota, Ciasem, Patokbesi, dan Cipeundeuy. Dari 12 orang itu, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 16,29 gram sabu-sabu, dan 11,7 gram Ganja kering.

"Modusnya mereka pesan dengan cara transfer, kemudian barang itu ditaruh dengan cara ditempel di tempat tertentu yang sudah disepakati" jelas Kapolres

Ke-12 tersangka tersebut dikenakan beberapa pasal, diantaranya; Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup, pasal 111 ayat 1, ancaman minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan pasal 114 ayat dan pasal 112 ayat 1, ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang disaksikan Pegawai Kejari, Granat, Ketua MUI, Dinas Kesehatan Subang dan lainnya. (red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah