Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan ATM

- 25 Juli 2019, 10:24 WIB
IMG_20190724_102632
IMG_20190724_102632

AKSARAJABAR.COM, SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian di mesin ATM Bjb yang berada di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.


Satuan Reskrim Polres Subang telah mengamankan dua orang pelaku yang berinisial DS dan IK, dari hasil pengembangan ada 1 orang pelaku yang dinyatakan DPO yaitu yang berinisial SM (40).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Satpam setempat pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tertangkapnya pelaku pencurian di mesin ATM Bjb berawal laporan satpam Pemda, pada saat anggota kita sedang melakukan Patroli sekala besar, gabungan TNI Polri, kita dapat imformasi, bahwa ada orang mencurigakan dalam satu mesin ATM Bjb,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim AKP Moch Ilyas Rustandi dalam ekspos di Aula Mapolres Subang, Rabu (24/7/2019).

Satpam Pemda Subang melapor karena tersangka saat itu terlihat keluar masuk ATM. “Pada saat itu juga anggota langsung turun kesana, dan langsung melakukan penyelidikan CCTV, dan memang benar, langsung dilaksanakan proses penangkapan oleh anggota,” ungkapnya.

Kejadian pelaku melakukan aksinya pada Kamis tanggal 27 Juni sekitar 22.00 WIB. Adapun jumlah uang yang ditarik dari mesin ATM sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku ialah dengan cara memasukkan kartu ATM dengan cara mengganjalnya supaya saldo dari milik pelaku tidak berkurang kemudian pelaku mengambil uang yang keluar dari mesin ATM yaitu Rp 2,5 juta.

“Dalam aksinya pelaku menggunakan alat untuk mengeluarkan uang,” jelasnya

Setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV, Kemudian petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial DS dan IK, dari hasil pengembangan ada 1 orang pelaku yang dinyatakan DPO yaitu yang berinisial SM (40).

Dari tangan diamankan barang bukti berupa uang Rp2,5 juta, satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu warna merah bernomor polisi B 2926 TZI bersama STNK, 1 buah kartu ATM BNI dengan nomor 53717631003515381 buah pinset, 1 buah obeng berwarna kuning, 1 buah obeng Min warna hitam, satu buah handphone Samsung warna hitam, satu buah handphone Oppo warna gold dan 1 buah jaket warna hitam tanpa merk.

“Dari hasil pemeriksaaan, diduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang biasa menyasar mesin ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah