AKARA JABAR- Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa dakwaan Nikita Mirzani tidak bisa diterima.
Putusan tersebut diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang .
"Mengadili menyatakan penuntutan umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 desember 2022.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya dilansir dari PMJNews.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.***