Nikita Mirzani Divonis Bebas atas Kasus Pencemaran Nama Baik

- 29 Desember 2022, 15:47 WIB
Nikita Mirzani menyapa pengunjung sidang dari kursi terdakwa sesaat sebelum persidangan di mulai di PN Serang, Kamis (29/12/2022). Nikita menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Dito Mahendra pada kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita sendiri.
Nikita Mirzani menyapa pengunjung sidang dari kursi terdakwa sesaat sebelum persidangan di mulai di PN Serang, Kamis (29/12/2022). Nikita menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Dito Mahendra pada kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita sendiri. /Tangkapan layar /Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172

AKARA JABAR- Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa dakwaan Nikita Mirzani tidak bisa diterima.

Putusan tersebut diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang .

"Mengadili menyatakan penuntutan umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 desember 2022.

Baca Juga: Nikita Mizani Angkat Bicara Setelah Dirinya Diisukan Punya Hubungan dengan Ferdy Sambo: Nggak Sama Sekali

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya dilansir dari PMJNews.

Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.

Baca Juga: Dimas Anggara Bikin Nangis Nikita Willy di Series Satu Amin Dua Iman WeTV Episode 1, Inilah Sinopsisnya!

Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x