Lesty Kejora Cabut Gugatan KDRT Rizky Billar, Polisi: Proses Hukum Masih Berjalan

- 14 Oktober 2022, 13:21 WIB
Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar.
Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar. /YouTube/Seleb Oncam News/

AKSARA JABAR - Pada Jumat 14 Oktober 2022, Lesty Kejora didampingi Ayahanda dan pengacara hukumnya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Rupanya, kedatangan Lesty Kejora yang diketahui baru saja pulang Umrah itu untuk mencabut gugatan kasus KDRT yang diduga telah dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Namun ternyata, tindakan baik Lesty Kejora tidak serta merta membuat Rizky Billar bebas dari tuntutan. Karena penyelidikan kasus tersebut tidak dihentikan oleh pihak kepolisian.

Polisi menegaskan, proses hukum terhadap kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora masih berjalan dan Rizky Billar tidak bisa langsung dibebaskan begitu saja.

Baca Juga: Convert Video YouTube Menjadi MP3 di YTMP3, Ini Cara Pakainya!

"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Ketua Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang dikutip dari Antaranews.

Zulpan mengatakan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Saat ini aparat kepolisian sudah memproses laporan KDRT Lesty Kejora tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik akan tetap memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang, kewenangan ada di tangan Penyidik. Prosesnya sudah dalam tahapan penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," ujarnya.

Di satu sisi, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Lesty Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumahnya, di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar,Lesti: Saya sebagai Manusia Biasa Memaafkan

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting dan mencekik leher Lesty Kejora sehingga perempuan itu jatuh ke lantai. Bahkan viral video dimana Rizky Billar hendak melempar bola billar kepada Lesty Kejora.

Akibat kejadian ini, Lesty melaporkan Rizky Billar ke polisi dan dia harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pada Rabu 12 Oktober 2022, Rizky Billar akhirnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Perihal pencabutan gugatan Lesty Kejora ini disampaikan olrh kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon.

"Lesty sudah cabut laporannya. Dan surat pencabutannya (laporannya) sudah ditandatangani, berkas fisiknya sudah di atas dan dikasih langsung ke Penyidik," ungkap Surya.

Meski begitu, Surya mengaku tak bisa menjelaskan alasan mengapa Lesty Kejora mencabut laporannya itu.

Baca Juga: 5 Cara Download Lagu dari Video YouTube ke MP3 Tanpa Ribet dan dan Gratis

"Kalau alasannya (pencabutan laporan) kami tidak tahu. Sebagai kuasa hukumnya, saya hanya menyaksikan saja karena itu mungkin jadi bagian kesepakatan mereka. Tadi pencabutannya di depan saya dan juga rekan Sandy Arifin selaku kuasa hukum Lesty," ujar Surya.

Dengan adanya pencabutan laporan itu, Surya menyebutkan bahwa, Rizky dan Lesty sudah bertemu sekaligus berdamai. Rizky Billar sudah meminta maaf dan Lesty Kejora juga sudah memaafkan.

"Yang jelas, mereka telah berdamai. Kalau alasan lain itu internal mereka, karena mereka kan masih suami istri. Jadi mereka pasti punya kesepakatan sampai akhirya bisa berdamai. Kita sebagai hukumnya hanya bisa menyaksikan," tandasnya. ***

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x