Disebut Atensi Kapolri, dr Richard Lee Tidak Ditahan

- 14 Agustus 2021, 11:55 WIB
dr. Richard Lee
dr. Richard Lee /YouTube/dr.Richard Lee MARS

AKSARAJABAR - Dokter kecantikan, dr Richard Lee tidak ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Ia dipulangkan dan keluar dari dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum dari dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menyampaikan jika ada beberapa alasan hingga membuat dr Richard Lee tidak ditahan.

"Alhamdulillah, malah hari ini, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," ucap Razman Arif Nasution kuasa hukum dari dr Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini, 14 Agustus 2021 Episode 310: Wisnu Hilang, Maharani Kehilangan Kajri, Yuvaan Senang

Meski tidak ditahan, dr Richard Lee juga tidak perlu menjalani wajib lapor atas kasus tersebut.

Razman menyampaikan jika kliennya tidak melakukan kejahatan besar hingga harus menjalani wajib lapor. 

"Tidak (wajib lapor), karena beliau tidak lakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di BAP, akan disidangkan di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Series Antares WeTV Episode 4B: Ares Bersikap Romantis, Zea Tersulut Amarah

Selain itu, Razman Arif Nasution juga menyampaikan jika dr Richard Lee bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan hingga memberikan keterangan sehingga ia bisa dipulangkan ke rumah. 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x