AKSARA JABAR - YouTuber Atta Halilintar diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan dana robot trading Net89. Bersama dengan 4 artis lainnya, Atta Halilintar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Atta Halilintar akhirnya buka suara mengenai namanya yang ikut terseret pada kasus robot trading Net89.
Pada Story akun Instagramnya, Atta mengatakan bahwa dirinya pada saat itu sedang melakukan lelang barang berharganya.
Baca Juga: Tolak Endorse Bernilai Miliaran, Bunda Corla: Gue Pengen Happy, Cape dengan Duit
"Saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal AlQuran dan pembangunan mesjid" dikutip dari akun instagram @attahalilintar.
Baca Juga: NOT ANGKA PIANIKA dan Lirik Lagu Satu Nusa Satu Bangsa, Dinyanyikan Saat Hari Sumpah Pemuda
Atta pun memberikan penjelasan dalam pelelangan tersebut dia tidak mengetahui asal uang para calon pembeli yang mengajukan penawaran, dikarenakan pelelangan tersebut termasuk ke pelelangan terbuka.
Lanjutnya lagi, pelelangan tersebut banyak yang mengikutinya. Atta pun menambahkan keterangan bahwa pelelangan tersebut ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan.
Suami Aurel ini meminta agar dirinya tidak dikait-kaitkan dengan Net89. Atta juga meminta kepada media untuk tidak menggoreng dengan nama Atta bahkan sampa menyebutkan dirinya penipu.
"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading trading robot," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket dan Link Beli Konser K-Pop Saranghaeyo Indonesia 2022, Bintang Tamu Ada TREASURE
Diketahui laporan para kasus ini diterima oleh Penyidik di Bareskrim Polri. Lima artis yang ikut terseret pun dalam kasus ini di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa, dan Mario Teguh.
Total kerugian hingga mencapai Rp 28 miliar dengan korban sebanyak 230 orang. Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum para korban robot trading Net89, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 27 Oktober 2022: Leo Harus Bangkit, Scorpio Perjuangankan Hakmu
Zainul menjelaskan pihaknya melaporkan pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasar Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.
Pihaknya berharap penyidik segera memanggil pemilik Net89 dan juga meminta keterangan dari para artis yang terjerat atas kasus penipuan Net89.***