Siap-siap, Ini Dia Jadwal Pencairan Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4 dan 5

- 18 November 2020, 12:37 WIB
Ida Fauziah
Ida Fauziah /Kemnaker.go.id/


AKSARAJABAR- Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Termin 2 siap cair. Waktunya yaitu antara Tahap 1 (Senin, 9 November 2020), tahap 2 pada Jumat, 13 November 2020, bantuan dicairkan dalam 1 minggu.

Dikutip Aksara Jabar dari Mantra Sukabumi dengan judul artikel Mau Tahu Kapan Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4 dan 5 Cair, Ini Jawaban Kemnaker, sedangkan Tahap 3 telah cair pada Senin 16 November 2020, dan Tahap 4 cair pada minggu ini. Dan untuk Tahap 5 segera menyusul.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida seperti yang dilansir dari kemnaker.go.id pada Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Fakta Sejarah, Saat Kuliah di ITB, Bung Karno Muda Selingkuh dengan Ibu Kos yang Lebih Tua 13 Tahun

Percepatan penyaluran tersebut, kata Menaker Ida Fauziyah, guna untuk membantu masyarakat yang kesulitan makan akibat kena PHK dan terdampak pandemi corona.

“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,'' bebernya.

Mantan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen itu menerangkan, pemerintah menginginkan pencairan bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 segera terwujud, sehingga pihaknya menjamin tidak ada penundaan penyaluran termin 2 baik di Tahap 1, Tahap 2 dan seterusnya.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin 2 ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin 2 tahap 1 sudah disalurkan sejak Hari Senin (9 Nov.), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," pungkasnya.

Sebagai informasi, bantuan pemerintah berupa bantuan BLT BSU BPJS adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19.

Bantuan itu hanya dapat diperoleh dengan syarat, ia harus WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. *** (Enjang Kusnadi/Emis Suhendi)

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x