Untuk menampung aspirasi, kata Puan, Ia akan mengakomodir aspirasi berbagai kelompok dengan membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja.
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.
Sebagai Ketua DPR, ia akan menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap UU Cipta Kerja ini.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tukasnya.***