Polemik UU Cipta Kerja, Puan Minta Pemerintah Ajak Kelompok Buruh Bahas Soal Aturan Turunan

- 8 Oktober 2020, 18:11 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani*/instagram/puanmaharaniri
Ketua DPR RI, Puan Maharani*/instagram/puanmaharaniri /

AKSARAJABAR- Penolakan terhadap UU Cipta kerja yang di sahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 mendapat berbagai penolakan dari masyarakat. Ketua DPR RI, Puan Maharani akhirnya buka suara.

Puan meminta agar pemerintah mau menggandeng kelompok buruh untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja.

Puan mengatakan, dengan begitu untuk membuat aturan secara merinci upaya diterima semua pihak.

Baca Juga: Mulai Memanas Massa Aksi di Subang Lempari Petugas, 1 Polisi Luka.

Dikutip Aksara Jabar dari Antara, Puan mendorong agar pemerintah mau menggandeng berbagai kelompok untuk terlibat membahas turunan UU Cipta Kerja.

"Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dirinya memastikan bahwa DPR RI akan mengawal UU Cipta kerja agar memberikan manfaat terhadap semua pihak.

Puan menyebutkan aturan yang harus dengan kelompok buruh diantaranya tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Untuk menampung aspirasi, kata Puan, Ia akan mengakomodir aspirasi berbagai kelompok dengan membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja. 

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Sebagai Ketua DPR, ia akan menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap UU Cipta Kerja ini.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tukasnya.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x