M-Paspor Tidak Dapat di Akses, Warganet : Ini Seperti dipersulit Bukan dipermudah

- 4 Februari 2023, 13:34 WIB
M-Paspor Tidak Dapat di Akses, Warganet : Ini Seperti dipersulit Bukan dipermudah
M-Paspor Tidak Dapat di Akses, Warganet : Ini Seperti dipersulit Bukan dipermudah /dok. Rayi Pandan Wangi

AKSARA JABAR -  Adanya aplikasi M-Paspor di bawah Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI yang diperuntukan mengurus pengajuan paspor baru dan penggantian paspor secara online mendapat banyak kritik dari netizen.

Pasalnya aplikasi M-Paspor diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor, namun justru membuat masyarakat merasa kesal.

Dilansir Aksara Jabar pada akun Instagram resmi ditjen_Imigrasi, akibat dari kinerja M-paspor yang kurang maksimal warganet ramai-ramai meluapkan kekecewaannya di akun bercentang biru tersebut.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Stasiun Balapan Denny Caknan, Lagu Ciptaan Legendaris Jawa Didi Kempot

Aplikasi M-Paspor sudah berhari-hari eror sehingga tidak dapat diakses masyarakat.

"Aplikasinya gimana nih, jangan tutup mata gitudong keluhan gak ada yang ditanggepin,udah berhari-hari eror, mana ada digitalisasi malah mempersulit gak ada alternatif juga sementara, bikin emosi," tulis akun @huf***puf***n.

Warganet pun memepertanyakan kapan aplikasi M-Paspor dapat diakses kembali karena banyak warga yang akan mengurus paspor.

"tolongdong perbaikin segera aplikasi M-Paspornya, mau buat paspor ni jadi terhambat," tulis akun @ri**ap**ri1*.

"min kenapa aplikasinya eror gimanalah masyarakat Indonesia mau maju, sudah 1 minggu saya buat tapi gak bisa bisa bahkan dari kemarin eror pula" tulis akun@in****.of**ici**.

Baca Juga: Kapan Anugerah Grammy Awards 2023? Salah Satunya Ada BTS Masuk Nominasi, Army Merapat!

Perlu diketahui bagi masyarakat yang ingin membuat Paspor baru maupun perpanjangan, hanya dapat melalui aplikasi M-Paspor, tidak dapat datang ke kantor Imigrasi.

Dalam aplikasi M-Paspor yang terdapat di google Play, tertulis bahwa fitur M-Paspor dapat mempermudah masyarakat, seperti tertulis dibawah ini :

1. Daftar dari rumah saja  ( Pemohon dengan mudah mengakses dari rumah, dan tidak perlu antri berjam-jam menunggu di Kantor Imigrasi).

2. Kemudahan dalam pelayanan (Hanya dengan satu akun,  dapat mengjukan beberapa kali pemohonan pengajuan paspor secara online tanpa ada batasan).

Baca Juga: Geosindo Bantu Percepatan Penetapan dan Penegasan Wilayah Batas Desa di Jabar,Hampir 1000 Desa Sudah Dipetakan

3. Bebas pilih kantor Imigrasi ( Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia secara online).

4. Kemudahan Pembayaran (Setelah data lengkap pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pendaftaran paspor).

5. Bebas pilih jadwal kedatangan (pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi.

6. Ubah Jadwal Kedatangan
Jika pemohon berhalangan hadir pada jadwal pertama, pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatmgannya pada H-1 sebelum kedatangannya.

Adapun warganet yang bahkan sampai meninggalkan pesan di akun Ditjen_Imigrasi hingga melakukan live chat dengan petugas imigrasi.*** 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x