Polri Larang Penggunaan Petasan pada Malam Pergantian Tahun Baru 2023, Bunga Api Diizinkan Bersyarat !

- 22 Desember 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi petasan.
Ilustrasi petasan. /Pixabay/Till_Frers_Photography/

AKSARAJABAR.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang pengunaan petasan pada malam pergantian tahun baru 2023. Sementara penggunaan bunga api tetap diizinkan dengan syarat.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2022 seperti dilansir dari PMJNews.

Menurut Dedi,penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

Baca Juga: Jakatarub Gelar Youth Interfaith Camp 11 di Subang, Dorong Kaum Muda Halau Intoleransi

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan.

Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: KPU Umumkan 17 Partai Politik Memenuhi Syarat Lolos Tahapan Verifikasi Faktual

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x