KPU Umumkan 17 Partai Politik Memenuhi Syarat Lolos Tahapan Verifikasi Faktual

- 15 Desember 2022, 02:11 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com


AKSARA JABAR - KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta. Rabu 14 Desember 2022.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Cangkul Sawah, Petani di Tasikmalaya Malah Temukan Benda Diduga Mortir

Baca Juga: Yalla Shoot, Score 808 Live Streaming Piala Dunia 2022 Prancis vs Maroko tidak Aman, Pakai Link SCTV Saja

Baca Juga: Yandex Live Streaming Streaming Prancis vs Maroko, Begini Cara Nonton Piala Dunia 2022 di Link Resmi

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

Baca Juga: Live Streaming SCTV Takdir Cinta Yang Kupilih Hari Ini, 14 Desember 2022, Novia Panik Lihat Tammy di Culik

Baca Juga: SCORE 808 FIFA World Cup 2022 Live Streaming Prancis vs Maroko, Cek Link Nonton Piala Dunia 2022 di SCTV

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x