5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 16 November 2022

- 16 November 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi Sim Keliling
Ilustrasi Sim Keliling /Twitter @TMCPoldaMetro/

AKSARA JABAR - Ada sebanyak 5 lokasi SIM Keliling di Kawasan Jakarta dan sekitarnya yang hari ini, Rabu 16 November 2022 bisa digunakan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro menyebarkan informasi 5 lokasi layanan SIM Keliling di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Akun tersebut juga menjelaskan layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita akan Mengajukan Banding

Baca Juga: Solusi Diet Cepat, Ini 4 Tips Jitu Berhasil Turunkan Berat Badan Puluhan Kilo Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Lirik lagu Tajwid Cinta SCTV Siti Nurhaliza Aku Bidadari Syurgamu

Berikut 5 lokasi layanan SIM Keliling di kawasan Jakarta:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Lipcream Tahan Lama Cocok untuk Base Ombre dengan Harga Terjangkau

Baca Juga: B-Side Impurities LE SSERAFIM Dipastikan Jadi OST Webtoon Crimson Heart

Baca Juga: Sooyoung SNSD dan Yoon Park Tampil Romantis dalam Poster Drama Terbaru Please Send a Fan Letter

Dokumen apa saja yang diperlukan dalam layanan SIM keliling.

Anda cukup membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Cukup Minum 7 Sendok Saja, Obat Herbal Ini Bisa Menyembuhkan Kecanduan Alkohol Menurut dr. Zaidul Akbar

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x