Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita akan Mengajukan Banding

- 15 November 2022, 13:42 WIB
Sidang Indra Kenz di PN Tangerang.
Sidang Indra Kenz di PN Tangerang. /PMJ News

AKSARA JABAR - Indra Kesuma atau Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terkait putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya terdakwa kasus Binomo itu akan mengajukan banding.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda dikutip dari pmjnews pada Senin, 14 November 2022.

Menurut Brian, Indra Kenz tidak mencicipi uang dari para trader Binomo.

Baca Juga: Cukup Minum 7 Sendok Saja, Obat Herbal Ini Bisa Menyembuhkan Kecanduan Alkohol Menurut dr. Zaidul Akbar

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," ungkapnya.

Dia menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.

Diketahui, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Baca Juga: Uang Bandana Atta Halilintar 2,2 Miliar dari Reza Paten Tak Disita Penyidik

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x