Jadi Tersangka, Penyidik Tahan Bharada E di Rutan Bareskrim

- 5 Agustus 2022, 10:23 WIB
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka /Antara-M Risyal Hidayat

AKSARA JABAR - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim.

Polri menetapkan Bharada E atas atas kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dilansir dari antaranews.com Pada Kamis 4 Agustus 2022 Penyidik tahan Bharada E di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Kompolnas Sebut Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Sudah Sesuai

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipindum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pindum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta,Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Peryataan Resmi Polri terkait penetapan tersangka Bharada E disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB. Sebelumnya Bharada E terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Terbaru, Polda Metro: Status Bharada E Masih Jadi Saksi

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E, atas kasus yang dilaporkan keluarga Brigadir J yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Andi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian gelar perkara sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP", Kata Andu.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta), kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Andi juga menyebutkan bahwa penyelidikan belum selesai, terkait siapa saja yang ada di TKP masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,"kata Andi menegaskan.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah